BOLMUT - Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah yang berada di zona kuning dan hijau.
Hal ini berdasarkan penyesuaian SKB empat Menteri pada Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 210/SIPERS/A6/VIII/2020 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan Pendidikan dalam kondisi khusus, yang didalamnya memuat tata laksana proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah.
Dalam mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, pemerintah minta agar pembelajaranan tatap muka dilakukan dengan syarat protokol kesehatan yang sangat ketat, saat penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 ini diberlakukan.
Dengan ada kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabpupaten Bolaang Mongondow Utara mengambil langkah dengan melaksanakan apel sekaligus rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh. bertempat di halaman Kantor Bupati, Bolmut, Selasa (19/8/2020).
Dalam apel tersebut Bupati menegaskan bahwa, sekali pun daerah sudah zona hijau dan kuning, serta Pemda sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, namun orang tua atau wali siswa yang memutuskan anaknya melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah atau tetap belajar dari rumah.
Persetujuan orang tua/wali murid tersebut melalui izin tertulis atau surat pernyataan bahwa mereka mengizinkan atau tidak mengizinkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah atau tetap belajar dari rumah dan dikunjungi oleh Gurunya.
Tahapan pembelajaran tatap muka dimasa pandemik kepada satuan pendidikan di zona hijau dan kuning ini dilakukan secara bersamaan pada jenjang Pendidikan Dasar, Mi, SLTP, MTS, dan Menengah dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda pada kolompok umur pada dua jenjang pendidikan tersebut.
Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Dikbud, Dinkes, bersama Kepala Satuan Pendidikan harus terus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 untuk memantau tingkat resiko covid-19 disetiap jenjang dan satuan pendidikan di daerah yang kita cintai ini, oleh karena evaluasi akan selalu dilakukan, " tegas Bupati.
Ia mengingatkan apabila ada indikasi tidak aman seperti terdapat kasus terkomfirmasi positif Covid - 19 atau tingkat resiko daerahnya berubah menjadi oranye atau merah, maka satuan pendidikan ditutup kembali.
Selain itu, Kabid Pendidkan Dasar dan Guru Tenaga Kependidikan (Dikdas Dan GTK) Anton Masuara, S.Pd. menjelaskan hal ini kepada Tim Kominfo di ruang kerjanya, bahwa tekhnisnya untuk jumlah siswa yang banyak akan diberlakukan shift dari jam 7.30 s/d 9.30 pagi selanjutnya jam 9.30 s/d 11, 30 serta untuk jumlah siswanya sedikit cukup 1 shift saja.
"Dalam setiap kelas juga diatur jaraknya kurang lebih 1, 5 meter, " ujar Kabid Dikdas dan GTK Anton Masuara, S.Pd.
Kabid Dikdas dan GTK Anton Masuara, S.Pd juga mengatakan mengenai keseragaman isi surat pernyataan persetujuan orangtua/wali murid, sesuai saran dari unsur pengawas kependidikan bahwa isi suratnya nanti akan disebarkan pada sekolah-sekolah.
"Diketahui pembelajaran tatap muka dimasa pandemik akan mulai diberlakukan pada 1 September 2020, selain itu kami dari Dinas Pendidikan akan mulai eksis sosialisasi pekan depan, " jelasnya. (***)