PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Riau sudah mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan izin sekolah sekali seminggu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, jika diizinkan Kementerian, kebijakan itu tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima, kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekokah sekali seminggu ini.
"Penerapannya kan tidak serta merta. Kita sosialisasikan dulu, dan kalaupun dibuka dalam SOP itu, anak mesti diizinkan orang tua. Ada pernyataannya, " jelas Ismardi, Selasa (11/8/2020).
Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekolah sekali seminggu sudah dikirimkan. "Sudah empat hari lalu dikirimkan. Kita masih menunggu jawaban, " jelas dia.
Penerapan sekokah sekali seminggu memang memiliki mekanisme yang harus dilalui. Mekanismenya, ada surat dari Wali Kota dikirim ke kementerian untuk meminta persetujuan. "Jadi masih tunggu izin Kemendikbud, " tutup dia. (***)