Kadisdik Kabupaten Batang, Sabar Mulyono: Bantuan Kuota Dana BOS Solusi Pembelajaran Daring di Batang

    Kadisdik Kabupaten Batang, Sabar Mulyono: Bantuan Kuota Dana BOS Solusi Pembelajaran Daring di Batang
    Kadisdik Kabupaten Batang, Sabar Mulyono

    BATANG - Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) atau online menjadi solusi jika ada suatu wilayah masih masuk dalam zona merah pada masa pandemi Covid-19.

    Untuk mendukung pembelajaran daring, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru soal pemanfaatan dana BOS. Hal ini tertuang dalam dalam penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

    “Peraturan sekolah yang dapat menganggarkan BOS Reguler untuk penunjang sarana prasarana pembelajaran online, " kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Sabar Mulyono saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Jumat (28/8/2020).

    Adanya perubahan juknis penggunaan BOS reguler pada tahun 2020, digunakan untuk mendukung pencegahan Covid-19, mendukung pembelajaran selama suatu daerah masih dalam masuk zona merah.

    Dijelaskan, bantuan yang dapat diberikan berupa kuota yang bisa dimasukkan ke dalam alokasi BOS reguler namun melalui pertimbangan karena tidak semua sekolah memiliki anggaran BOS yang sama karena jumlah murid yang berbeda.

    “Setiap sekolah harus memiliki prioritas dalam alokasi BOS reguler ini dengan melihat kondisi sosial ekonomi dari penerima bantuan. Tentang bantuan kuota itu merupakan kebijakan kepala sekolah masing-masing, ” kata dia.

    Berdasarkan kondisi dana BOS reguler, sekolah akan melihat kondisi sosial ekonomi siswa karena tidak semua akan mendapatkan bantuan, tetapi akan diprioritaskan yang membutuhkan. 

    Diharapkan, kepala sekolah masing-masing dapat mengatur alokasi BOS reguler untuk murid yang memerlukan sebagai sarana prasarana pada masa pandemi Covid-19. (***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Mendikbud Nadiem Makarim: 2021 Pembagian...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait