BATANG - Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) atau online menjadi solusi jika ada suatu wilayah masih masuk dalam zona merah pada masa pandemi Covid-19.
Untuk mendukung pembelajaran daring, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru soal pemanfaatan dana BOS. Hal ini tertuang dalam dalam penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
“Peraturan sekolah yang dapat menganggarkan BOS Reguler untuk penunjang sarana prasarana pembelajaran online, " kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Sabar Mulyono saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Jumat (28/8/2020).
Adanya perubahan juknis penggunaan BOS reguler pada tahun 2020, digunakan untuk mendukung pencegahan Covid-19, mendukung pembelajaran selama suatu daerah masih dalam masuk zona merah.
Dijelaskan, bantuan yang dapat diberikan berupa kuota yang bisa dimasukkan ke dalam alokasi BOS reguler namun melalui pertimbangan karena tidak semua sekolah memiliki anggaran BOS yang sama karena jumlah murid yang berbeda.
“Setiap sekolah harus memiliki prioritas dalam alokasi BOS reguler ini dengan melihat kondisi sosial ekonomi dari penerima bantuan. Tentang bantuan kuota itu merupakan kebijakan kepala sekolah masing-masing, ” kata dia.
Berdasarkan kondisi dana BOS reguler, sekolah akan melihat kondisi sosial ekonomi siswa karena tidak semua akan mendapatkan bantuan, tetapi akan diprioritaskan yang membutuhkan.
Diharapkan, kepala sekolah masing-masing dapat mengatur alokasi BOS reguler untuk murid yang memerlukan sebagai sarana prasarana pada masa pandemi Covid-19. (***)