Plt. Kepala Pusdatin, Hasan Chabibie: September 2020, Kemendikbud Salurkan 27,3 Juta Bantuan Kuota Data Internet Pendidikan

    Plt. Kepala Pusdatin, Hasan Chabibie: September 2020, Kemendikbud Salurkan 27,3 Juta Bantuan Kuota Data Internet Pendidikan

    JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan September 2020 ini, telah menyalurkan subsidi 27, 3 juta bantuan kuota data internet pendidikan kepada peserta didik dan pendidik,   mulai dari tingkat PAUD, SMP, SMA/SMK, Kesetaraan, SLB, Mahasiswa Vokasi, Mahasiswa Akademi, hingga Guru dan Dosen.

    Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud, Hasan Chabibie menyampaikan, penerima jenis bantuan tersebut adalah : 1) Paket Bantuan Kuota Internet SD sebanyak: 11.377.504. 2) SMP :  5.323.548. 3) SMA : 3.124.361. 4) SMK: 3.028.027. 5) PAUD: 846.360. 6) Kesetaraan: 26.525. 7) SLB: 29.050. 8) Mahasiswa Vokasi: 60.281. 9) Mahasiswa Akademi: 2.005.781. 10) Guru: 1.358.959. 11) Dosen: 125.099. Total: 27.305.495.

    “Rincian bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD, dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berbeda. Untuk peserta didik jenjang PAUD bantuan kuota internet 20 GB per bulan. Terdiri dari 5 GB kuota umum, dan 15 GB kuota  belajar, untuk 4 bulan durasi bantuan. Sedangkan peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bantuan kuota internet 35 GB per bulan. Terdiri dari 5 GB  kuota umum, 30 GB kuota belajar, untuk 4 bulan durasi bantuan, ” kata Hasan dalam acara konperensi pers daring di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

    Sedangkan rincian bantuan kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah 42 GB per bulan. Terdiri dari 5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar, untuk 4 bulan durasi bantuan. Untuk dosen dan mahasiswa sebanyak 50 GB per bulan. Terdiri dari 5 GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, untuk 4 bulan durasi bantuan.

    Kuota umum  adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan  untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada:

    http://kuota-belajar.kemendikbud.go.id/

    Hasan juga menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan kuota data internet Kemendikbud, peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pemdidikan Dasar dan Menengah adalah terdaftar di aplikasi Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. Untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

    Untuk pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan  Dasar dan Menengah, syaratnya terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus  aktif, dan memiliki  nomor ponsel aktif. Untuk Dosen, terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

    Sementara mekanisme penyiapan data awal, verifikasi, dan validasi data nomor ponsel adalah pertama pendataan nomor ponsel oleh operator satuan Pendidikan pada aplikasi  Dapodik dan PPDikti. Kedua, verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler adalah nomor aktif, nomor tidak aktif, dan nomor tidak ditemukan. Ketiga, pimpinan satuan Pendidikan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Keempat, operator satuan Pendidikan melakukan Pemutakhiran Nomor Ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.

    Lini masa Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud: bulan pertama a) Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020, b) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

    Bulan kedua: a) Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020, b) Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

    Bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan): a) Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020, dan b) Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. Kuota berlaku selama 75 hari terhitung  sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peseta didik.

    “Setiap penerima bantuan hanya dapat  menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya, ” jelas Hasan.

    Ia menambahkan, target penerima bantuan kuota data  internet Kemendikbud adalah peserta didik sebanyak 50.704.847. Pendidik sebanyak 3.424.176. Mahasiswa 5.156.850, dan dosen 257.217. “Pada bulan September ini, bantuan kuota data internet pendidikan yang sudah disalurkan 27, 3 juta, ” ungkapnya. (***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kemendikbud Klarifikasi Isu Penayangan Film...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait