Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung

    Djafar R. Lubis: Wah Gawat! Airlangga Hartarto Bisa  Dijemput Paksa Kejagung
    Djafar Ruliansyah Lubis, SH., MH: Praktisi Hukum

    OPINI - Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa, merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi. 

    Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Oleh sebab itu, tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, akan dijemput secara paksa. Dalam penjemputan paksa harus memenuhi unsur dan syarat yang dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP.

    Jadi jika airlangga Hartarto dalam status sebagai saksi kasus perkara CPO tidak mengindahkan Panggilan kedua aparat hukum penyidik kejaksaan republik indonesia, maka aparat hukum kejaksaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan upaya hukum prosedural proses penjemputan paksa atau dihadirkan paksa si Saksi Perkara. 

    Aparat hukum penyidik kejaksaan diharap jangan kendor dalam hal untuk proses penegakkan hukum berkeadilan. Dikarenakan aparat hukum Kejaksaan sudah langsung mendapatkan ijin dari presiden republik indonesia untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut secara terang benderang. 

    Djafar Ruliansyah Lubis, SH, MH 
    Praktisi Hukum

    airlangga hartarto kejagung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Kuliah Umum Tentang ASEAN...

    Berita terkait

    test

    test

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami